Contoh penamaan dalam perumahan
• Kota wisata
Cluster : Amsterdam, Italy, Spanish
• Grand Taman Sari
Cluster : Ambalat dll
• Taman Kenari Nusantara
Cluster : Jawa, Kalimantan, Sumatera dll
• Legenda Wisata
Cluster : Lincoln, Marcopolo, Colombus
• Tamansari Puri Bali
Cluster : Taman Ayun, Panelokan, dan Banjar Gilimanuk
Sarana dan Prasarana Perumahan
Pertemuan 3
Perusahaan pembangunan perumahan harus membangun dan menyediakan tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1987 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1990 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Sarana Umum dan Sarana Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
1. Prasarana lingkungan seperti:
a. Jalan.
b. Saluran air limbah dan instalasi pengolahan air limbah.
Saluran air hujan.
Jaringan pengumpul air hujan
dan atau sistem resapan air hujan.
Pengembang (developer) harus membangun hal-hal sebagai berikut:
2. Utilitas umum, seperti:
a. Jaringan gas.
b. Jaringan telepon.
c. Penyediaan air bersih.
d. Jaringan listrik.
e. Pembuangan sampah.
f. Pemadam kebakaran.
Pengembang (Developer) menyediakan tanah untuk:
a. Sarana pendidikan.
b. Sarana kesehatan.
c. Sarana olahraga dan lapangan terbuka.
d. Sarana pemerintahan dan pelayanan umum.
e. Sarana peribadahan.
f. Sarana pemakaman sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku
No comments:
Post a Comment