Sunday, May 23, 2010

Perumahan dan Pemukiman





Contoh penamaan dalam perumahan

Kota wisata

Cluster : Amsterdam, Italy, Spanish

Grand Taman Sari

Cluster : Ambalat dll

Taman Kenari Nusantara

Cluster : Jawa, Kalimantan, Sumatera dll

Legenda Wisata

Cluster : Lincoln, Marcopolo, Colombus

Tamansari Puri Bali

Cluster : Taman Ayun, Panelokan, dan Banjar Gilimanuk


Sarana dan Prasarana Perumahan
Pertemuan 3

Perusahaan pembangunan perumahan harus membangun dan menyediakan tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1987 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1990 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Sarana Umum dan Sarana Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Pengembang (developer) harus membangun hal-hal sebagai berikut:

1. Prasarana lingkungan seperti:

a. Jalan.

b. Saluran air limbah dan instalasi pengolahan air limbah.

Saluran air hujan.

Jaringan pengumpul air hujan

dan atau sistem resapan air hujan.

Pengembang (developer) harus membangun hal-hal sebagai berikut:

2. Utilitas umum, seperti:

a. Jaringan gas.

b. Jaringan telepon.

c. Penyediaan air bersih.

d. Jaringan listrik.

e. Pembuangan sampah.

f. Pemadam kebakaran.

Pengembang (Developer) menyediakan tanah untuk:

a. Sarana pendidikan.

b. Sarana kesehatan.

c. Sarana olahraga dan lapangan terbuka.

d. Sarana pemerintahan dan pelayanan umum.

e. Sarana peribadahan.

f. Sarana pemakaman sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku


No comments:

Post a Comment